Selasa, 26 Januari 2010

RAPAT GABUNGAN : ANGKAT GTT JADI CPNS

JP – Kabar gembira bagi Guru Tidak Tetap (GTT) se-Indonesia. Dalam rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Alli, Men PAN EE Mangindaan, dan Kepala BKN Edy Topo Ashari di gedung DPR Jakarta pada 25 Januari 2009 kemarin menghasilkan beberapa rekomendasi penting tentang nasib guru honorer.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat gabungan tersebut adalah :

1.PENGANGKATAN SEMUA GURU HONORER MENJADI CPNS dengan memperhatikan status dan   kesejahteraan guru bersangkutan.
Berdasar PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS, disebutkan salah satu syarat pengangkatan adalah memiliki kualifikasi S-1 dan maksimal usia 46 tahun. Berdasar rekomendasi ini jika seorang guru honorer/GTT secara status tidak dapat diangkat ( karena usia melebihi 46 tahun atau kualifikasi belum S-1) maka pengangkatan harus mempertimbangkan kesejahteraan guru tersebut.

2.Status guru honorer harus segera dituntaskan/diangkat menjadi CPNS baik guru honorer yang dibayar melalui APBN/APBD maupun yang tidak

3.Guru yang sudah menjadi CPNS harus segera diangkat menjadi PNS tanpa seleksi/prajabatan, cukup dengan verifikasi administrasi

4.Kesejahteraan guru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau walikota)

Perlu diketahui bahwa berdasar PP 48 tahun 2005 yang diperbarui dengan PP 43 tahun 2007, sejak November 2005 pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru dan seharusnya permasalahan guru honorer ini harus tuntas (diangkat menjadi PNS) paling lama pada Desember 2009 (dengan syarat telah terdaftar dalam database pemerintah daerah).

Masalah yang berkembang di lapangan, tidak sedikit guru honorer (APBN/APBD maupun yang non- APBN/APBD) yang tidak mendapatkan informasi tentang database ini. Bahkan ada kesan database tenaga honorer ini ditutup-tutupi, sehingga sempat terjadi keruwetan. Pada 2005 – 2006 kemarin tidak sedikit database daerah yang dikirimkan ke pemerintah pusat melalui BKN menjadi “gemuk”, secara tiba – tiba menggelembung tanpa kendali, dan tidak sedikit pula kasus nama – nama yang tanpa melalui “prosesi” honorer tahu – tahu masuk dalam database.

Untuk bapak-ibu guru GTT, baik yang di sekolah negeri maupun swasta, teruslah galang aksi memperjuangkan aspirasi karena saat ini DPR tengah membentuk Panja untuk mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Rencananya Panja DPR ini berasal dari anggota Komisi II, VIII, dan X dengan masa kerja selama satu bulan.

SELAMAT BERJUANG !!!