Minggu, 31 Mei 2009

UNAS...........(yang) MENGENASKAN

Pagi tadi hati rasa tersentak ketika membaca huruf demi huruf judul artikel di harian JAWA POS...

"TAK LULUS, 19 SMA UNAS ULANG"

Dalam benak terbayang beberapa wajah siswa SMA yang muram karena tidak lulus dalam UNAS kemarin. Tergambar pula mereka harus (terpaksa) mengikuti UNAS Kesetaraan atau UNAS Paket C, karena sejak beberapa tahun sudah tidak ada lagi UNAS ulang, yang ada adalah UNAS susulan yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak bisa mengikuti UNAS sesuai jadwal dikarenakan sakit (dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter).

Namun hati seakan tidak percaya ketika mata semakin jauh menelusuri huruf demi huruf. Ternyata yang berhak mengikuti UNAS Ulang (berdasar rekomendasi BSNP ?) hanyalah siswa-siswi dari 19 SMA se-Indonesia yang seluruh siswanya tidak lulus. Lebih jauh ketidaklulusan itu disebabkan karena adanya kesamaan pola jawaban untuk beberapa (seluruh ?) mapel yang diujikan.

Tuntas membaca berita tersebut terselip beberapa pertanyaan yang menggelitik.

1. dengan menggunakan dasar mana (UU, PP atau POS) sehingga BSNP memberikan rekomendasi kepada 19 SMA tersebut untuk mengadakan UNAS Ulang kepada semua siswa yang dari hasil scanner diprediksi (karena belum ada pengumuman resmi hasil UNAS) tidak lulus ?

2. UNAS ulang dilakukan karena jawaban siswa memiliki pola yang sama, dengan kata lain ditengarai telah terjadi kebocoran soal sehingga siswa di SMA tersebut telah memperoleh jawaban sebelum ujian dimulai (beberapa menit, jam atau hari ?). Jadi dalil mana yang digunakan BSNP atau Departemen Pendidikan untuk mengijinkan dan malah menganjurkan siswa dan sekolah yang telah nyata melakukan kecurangan ?

3. jika siswa/sekolah yang telah melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk melakukan UNAS ulang, bagaimana dengan siswa yang tidak lulus sementara sekolahnya tidak melakukan kecurangan apapun ?

4. jika peristiwa ini, UNAS ulang, benar-benar dilakukan (terlepas seberapa pandai siswa-siswa tersebut, tapi kalau melakukan kecurangan harusnya tidak ditolerir) maka semakin lengkaplah keterpurukan dunia pendidikan kita. Atau haruskah dibuat UU/PP baru yang mengatur tentang pelaksanaan UNAS ulang ini ?

Tidak ada komentar: